Minggu, 23 April 2017

Kesehatan Lingkungan Tetang Pencemaran Udara



Penegakan Hukum Kesehatan Lingkungan Tetang Pencemaran Udara

  Pengelolaan udara adalah suatu tindakan atau upaya memelihara kualitas udara termasuk tindakan pengaturan yang didalamnya meliputi tindakan-tindakan hukum terhadap perbuatan-perbuatan baik individu maupun badan hukum yang berakibat tercemar dan menurunnya kualitas udara. Penegakan hukum dilaksanakan melalui berbagai jalur dengan berbagai sanksinya seperti sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Penegakan hukum juga merupakan kewajiban dari seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak.
Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup termasuk udara merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) dan arti keseluruhan adalah meliputi penyidikan, penuntutan, sampai dengan tingkat pemeriksaan di pengadilan serta pelaksanaan putusan hakim atas perkara-perkara pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup atau PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Penegakan hukum lingkungan hidup dalam bentuk yustisial atau dengan melalui proses pengadilan untuk dapat menghasilkan suatu keluaran (output) yang mencerminkan tuntutan rasa keadilan masyarakat diperlukan suatu sistem yang dilandasi adanya komitmen yang kuat diantara penegak hukum terkait yang disebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, kasus-kasus lingkungan hidup atau kasus pencemaran udara didalamnya termasuk proses penuntutan yaitu berupa pelimpahan suatu berkas perkara pelangaran-pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup ke pengadilan berwenang.
Diperlukan "pemahaman yang sama" dari seluruh aparat penegak hukum dalam permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu masalah pencemaran udara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar