Penegakan Hukum Kesehatan Lingkungan Tetang Pencemaran
Udara
Pengelolaan
udara adalah suatu tindakan atau upaya memelihara kualitas udara termasuk
tindakan pengaturan yang didalamnya meliputi tindakan-tindakan hukum terhadap
perbuatan-perbuatan baik individu maupun badan hukum yang berakibat tercemar
dan menurunnya kualitas udara. Penegakan hukum dilaksanakan melalui
berbagai jalur dengan berbagai sanksinya seperti sanksi administrasi, sanksi
perdata, dan sanksi pidana. Penegakan hukum juga merupakan kewajiban dari
seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi
syarat mutlak.
Penegakan hukum di
bidang lingkungan hidup termasuk udara merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) dan arti keseluruhan
adalah meliputi penyidikan, penuntutan, sampai dengan tingkat pemeriksaan di pengadilan
serta pelaksanaan putusan hakim atas perkara-perkara pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup atau PP no 41 tahun 1999 tentang
pengendalian pencemaran udara. Penegakan hukum lingkungan hidup dalam
bentuk yustisial atau dengan melalui proses pengadilan untuk dapat menghasilkan
suatu keluaran (output) yang
mencerminkan tuntutan rasa keadilan masyarakat diperlukan suatu sistem yang
dilandasi adanya komitmen yang kuat diantara penegak hukum terkait yang disebut
Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated
Criminal Justice System).
Dalam sistem
peradilan pidana terpadu, kasus-kasus lingkungan hidup atau kasus pencemaran
udara didalamnya termasuk proses penuntutan yaitu berupa pelimpahan suatu
berkas perkara pelangaran-pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan
lingkungan hidup ke pengadilan berwenang.
Diperlukan "pemahaman yang sama" dari seluruh
aparat penegak hukum dalam permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu masalah pencemaran
udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar