Pengertian Kesehatan Lingkungan
A. Sehat
Pengertian sehat
menurut WHO adalah “Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yg
tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan kecacatan.”.
Sedangkan menurut UU No 23 / 1992 Tentang kesehatan “Keadaan sejahtera dari
badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara
sosial dan ekonomis.”
B. Lingkungan
Lingkungan adalah
kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti
tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas
tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia
seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan
juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan
mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia.
Lingkungan terdiri
dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak
bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan
komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan,
manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
C. Kesehatan
Lingkungan
Terdapat beberapa
pendapat tentang pengertian Kesehatan Lingkungan sebagai berikut :
Pengertian Kesehatan Lingkungan Menurut
World Health Organisation (WHO) pengertian Kesehatan Lingkungan : Those aspects
of human health and disease that are determined by factors in the environment.
It also refers to the theory and practice of assessing and controlling factors
in the environment that can potentially affect health. Atau bila disimpulkan
“Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar
dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.”
Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) “Suatu kondisi
ingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia
dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat
dan bahagia.”
Jika disimpulkan Pengertian Kesehatan
Lingkungan adalah “ Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan
yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia
yang semakin meningkat.”
D. Tujuan Kesehatan Lingkungan
Tujuan kesehatan lingkungan yaitu untuk melakukan
korelasi demi untuk dapat memperkecil akan terjadinya bahaya yang di sebabkan
dari lingkungan terhadap kesehatan dan juga kesejahteraan hidup manusia. Hal
ini merupakan tujuan yang sangat jelas karena pemeliharaan lingkungan yang
tidak sehat dapat menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit yang menganggu
kehidupan dan kesehatan manusia. Dengan adanya kesehatan lingkungan ini
tentunya akan lebih memberikan kenyamanan pada manusia.
Selain itu tujuan kesehatan lingkungan juga untuk
melakukan proses pencegahan yang dapat di lakukan dengan cara mengefisienkan
berbagai pengaturan yang berasal berbagai sumber lingkungan yang ada untuk
dapat meningkatkan kesehatan dan juga kesejahteraan hidup umat manusia sehingga
mereka dapat mencegah berbagai bahaya kesehatan yang di timbulkan oleh berbagai
jenis penyakit karena lingkungan yang tidak sehat.
E. Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
a.
Menurut
WHO
1.
Penyediaan Air Minum
2.
Pengelolaan air Buangan dan
pengendalian pencemaran
3.
Pembuangan Sampah Padat
4.
Pengendalian Vektor
5.
Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.
Higiene makanan, termasuk
higiene susu
7.
Pengendalian pencemaran udara
8.
Pengendalian radiasi
9.
Kesehatan kerja
10.
Pengendalian kebisingan
11.
Perumahan dan pemukiman
12.
Aspek kesling dan transportasi
udara
13.
Perencanaan daerah dan
perkotaan
14.
Pencegahan kecelakaan
15.
Rekreasi umum dan pariwisata
16.
Tindakan-tindakan sanitasi yang
berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan
penduduk.
17.
Tindakan pencegahan yang
diperlukan untuk menjamin lingkungan.
b. Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3),
ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut :
1. Penyehatan Air dan Udara
2. Pengamanan Limbah padat/sampah
3. Pengamanan Limbah cair
4. Pengamanan limbah gas
5. Pengamanan radiasi
6. Pengamanan kebisingan
7. Pengamanan vektor penyakit
8. Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.
Menurut Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan,
Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang
sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Lingkungan sehat
tersebut antara lain mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi,
serta tempat dan fasilitas umum.
Sedangkan syarat lingkungan sehat bebas dari
unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain: limbah cair;
limbah padat;limbah gas;sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan pemerintah; binatang pembawa penyakit;zat kimia yang berbahaya;
kebisingan yang melebihi ambang batas; radiasi sinar pengion dan non pengion;
air yang tercemar;udara yang tercemar; dan makanan yang terkontaminasi