Minggu, 23 April 2017

Kesehatan Lingkungan Tetang Pencemaran Udara



Penegakan Hukum Kesehatan Lingkungan Tetang Pencemaran Udara

  Pengelolaan udara adalah suatu tindakan atau upaya memelihara kualitas udara termasuk tindakan pengaturan yang didalamnya meliputi tindakan-tindakan hukum terhadap perbuatan-perbuatan baik individu maupun badan hukum yang berakibat tercemar dan menurunnya kualitas udara. Penegakan hukum dilaksanakan melalui berbagai jalur dengan berbagai sanksinya seperti sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Penegakan hukum juga merupakan kewajiban dari seluruh masyarakat dan untuk ini pemahaman tentang hak dan kewajiban menjadi syarat mutlak.
Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup termasuk udara merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) dan arti keseluruhan adalah meliputi penyidikan, penuntutan, sampai dengan tingkat pemeriksaan di pengadilan serta pelaksanaan putusan hakim atas perkara-perkara pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup atau PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara. Penegakan hukum lingkungan hidup dalam bentuk yustisial atau dengan melalui proses pengadilan untuk dapat menghasilkan suatu keluaran (output) yang mencerminkan tuntutan rasa keadilan masyarakat diperlukan suatu sistem yang dilandasi adanya komitmen yang kuat diantara penegak hukum terkait yang disebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, kasus-kasus lingkungan hidup atau kasus pencemaran udara didalamnya termasuk proses penuntutan yaitu berupa pelimpahan suatu berkas perkara pelangaran-pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup ke pengadilan berwenang.
Diperlukan "pemahaman yang sama" dari seluruh aparat penegak hukum dalam permasalahan-permasalahan hukum yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yaitu masalah pencemaran udara.


Sabtu, 22 April 2017

Kesehatan Lingkungan

Pengertian Kesehatan Lingkungan

A. Sehat 

Pengertian sehat menurut WHO adalah “Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan kecacatan.”.

Sedangkan menurut UU No 23 / 1992 Tentang kesehatan “Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”

B. Lingkungan

Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan juga dapat diartikan menjadi segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia.

Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).

C. Kesehatan Lingkungan

Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian Kesehatan Lingkungan sebagai berikut :

Pengertian Kesehatan Lingkungan Menurut World Health Organisation (WHO) pengertian Kesehatan Lingkungan : Those aspects of human health and disease that are determined by factors in the environment. It also refers to the theory and practice of assessing and controlling factors in the environment that can potentially affect health. Atau bila disimpulkan “Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.”

Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) “Suatu kondisi ingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.”

Jika disimpulkan Pengertian Kesehatan Lingkungan adalah “ Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.”

D. Tujuan Kesehatan Lingkungan

Tujuan kesehatan lingkungan yaitu untuk melakukan korelasi demi untuk dapat memperkecil akan terjadinya bahaya yang di sebabkan dari lingkungan terhadap kesehatan dan juga kesejahteraan hidup manusia. Hal ini merupakan tujuan yang sangat jelas karena pemeliharaan lingkungan yang tidak sehat dapat menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit yang menganggu kehidupan dan kesehatan manusia. Dengan adanya kesehatan lingkungan ini tentunya akan lebih memberikan kenyamanan pada manusia.
Selain itu tujuan kesehatan lingkungan juga untuk melakukan proses pencegahan yang dapat di lakukan dengan cara mengefisienkan berbagai pengaturan yang berasal berbagai sumber lingkungan yang ada untuk dapat meningkatkan kesehatan dan juga kesejahteraan hidup umat manusia sehingga mereka dapat mencegah berbagai bahaya kesehatan yang di timbulkan oleh berbagai jenis penyakit karena lingkungan yang tidak sehat.

E. Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan

a.      Menurut WHO
1.      Penyediaan Air Minum
2.     Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3.      Pembuangan Sampah Padat
4.     Pengendalian Vektor
5.      Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.     Higiene makanan, termasuk higiene susu
7.      Pengendalian pencemaran udara
8.     Pengendalian radiasi
9.     Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan
11.  Perumahan dan pemukiman
12. Aspek kesling dan transportasi udara
13.  Perencanaan daerah dan perkotaan
14. Pencegahan kecelakaan
15.  Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
17.  Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

b.      Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut :
1.  Penyehatan Air dan Udara
2.  Pengamanan Limbah padat/sampah
3.  Pengamanan Limbah cair
4.  Pengamanan limbah gas
5.  Pengamanan radiasi
6.  Pengamanan kebisingan
7.  Pengamanan vektor penyakit
8.  Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.

Menurut Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.  Lingkungan sehat tersebut antara lain mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.

Sedangkan syarat lingkungan sehat bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan, antara lain: limbah cair; limbah padat;limbah gas;sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah; binatang pembawa penyakit;zat kimia yang berbahaya; kebisingan yang melebihi ambang batas; radiasi sinar pengion dan non pengion; air yang tercemar;udara yang tercemar; dan makanan yang terkontaminasi